1 Contoh Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama:_______ (berdasarkan Kuasa) BiayaPembuatan Sertifikat Tanah - Setiap rumah tentunya membutuhkan sertifikat tanah. Surat keterangan domisili (SKD) adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki. lama menggunakan surat keterangan. tanah untuk memudahkan dalam hal. yang masih tunduk dengan hukum adat, sehingga SuratPernyataan Status Tanah Tidak Sengketa | PDF. 100% (1) 114 tayangan 1 halaman. SuratKeterangan Tahfidz Quran. Dalam hal ini pihak yayasan memberikan beasiswa penuh untuk Sudah dinyatakan lulus tes ujian masih santri beasiswa Tahfidz. hafidz Qur'an, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi juga handal. Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa. Gedung Pesantren Tahfidz Daarul Quran Semarang (sumber: SURATPERNYATAAN TIDAK SENGKETA. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ( berdasarkan Kuasa) Tempat/Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Kewarganegaraan : Alamat : No. KTP : Dengan ini kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa, BENAR, Kami memiliki sebidang tanah ( rumah) yang terletak di Rt/Rw______________ Kelurahan Tidaksedang menjadi jaminan suatu hutang dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain. Menurut SE No. 9/SE/VI/2013, Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah terhadap tanah-tanah yang tidak memenuhi kriteria angka 1 diatas, yakni: Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, dalam hal tidak adanya bukti Kasussengketa terkait tanah digolongkan dalam 3 klasifikasi, diantaranya: 1. Kasus ringan. Dikatakan sebagai kasus ringan karena pengadaannya berupa petunjuk yang bersifat teknis administratif. Sehingga penyelesaiannya cukup dilakukan dengan adanya surat petunjuk penyelesaian kepada pemohon atau pengadu. 2. Sebagaicontoh, dalam hal seorang warga yang akan mengurus sertipikat, padahal tanahnya pada saat ini baru berupa girik, maka yang dilakukan Kepala Desa atau Kelurahan adalah dengan berpedoman pada keadaan fisik tanah, penguasaan, bukti pembayaran pajak. serta Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa atau FacOPf.