Hukumhutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat I slam. Bahkan orang yang memberikan utang ataupun pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, menakar dan mengukur barang dagangan sebagaimana makna yang terkandung dalam ayat ini.
Tidak dapat kita maknai, dengan adanya ketidak-sempurnaan berupa kurang lengkapnya (kekurang-lengkapan) para pihak dalam suatu perjanjian hutang-piutang, dimaknai pihak Debitor berhak untuk merugikan Kreditornya, dan mengambil keuntungan dibalik “kesesatan” semacam itu, seolah-olah debitor yang lebih di-“favoritkan” oleh hukum —yang
Sabtu siang, 11 Dzulqa’dah 1443 H, 11 Juni 2022. Muhammad Abduh Tuasikal. Artikel Rumaysho.Com. gadai solusi utang solusi utang riba utang piutang. Kali ini kita pelajari hukum gadai dalam Islam dari Matan Taqrib. Sahabat Rumaysho, yuk kita simak pembahasan ini disini. Semoga bermanfaat.
hukum Islam memiliki kesamaan bahwa gadai merupakan jaminan atas barang karena adanya hutang piutang, dan keduanya membolehkan hukum gadai. Dengan adanya akad gadai maka berimplikasi pada akibat hukum. KUHPerdata mengatur ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-pasalnya. Hukum Islam memperbolehkan
1. Jumhur Ulama’ fiqih rukun ‘ariyah ada empat : 2. Mu’ir (peminjam) 3. Musta’ir (yang meminjamkan) 4. Mu’ar (barang yang dipinjamkan) 5. Sighat, yakni menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan. f Adab Pinjam Meminjam (Ariyah) 1. Tidak meminjam kecuali dalam kondisi darurat 2.
Sebelumnya kita tilik dulu pengertian transaksi pasar gelap. Dalam Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan, pasar gelap (black market) adalah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan yang barang-barangnya illegal. Misal penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang
Johar Arifin dalam bukunya Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel (2009), menjelaskan bahwa piutang dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: Piutang usaha. Piutang usaha adalah jumlah yang akan ditagih dari pelanggan sebagai akibat penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha mempunyai saldo normal disebelah debet sesuai dengan saldo
Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. Sebagai informasi, penipuan dan penggelapan merupakan delik aduan sehingga penegak hukum hanya dapat memproses tindak pidana tersebut jika kreditur memutuskan untuk melaporkan debitur ke kepolisian.
PJprK. Penjualan barang atau jasa adalah merupakan sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen,perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah barang tentu perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Piutang usaha dapat berupa tagihan yang timbul karena penjualan barang dagangan dan jasa atau penjualan aktiva lainnya yang dilakukan secar kredit dan transaksi – transaksi lain. Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan. Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Sesuai Pasal 1243 KUPerdata, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat. Menurut R. Subekti mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan. Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi schadevergoeding, atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian. Sesuai Pasal 1267 KUHPerdata bahwa ”Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.” Demikian artikel singkat tentang hukum hutang-piutang, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua. *“PENGACARA MUSLIM”* Head Office Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 46 A Garuntang, Teluk Betung Selatan,Bandar Lampung Telp 0721 476113 Fax 0721 476113,704471,787806 Branch Office Jl. Monjali Nyi Tjondroloekito No 251, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Telp 0274 6411320 Fax 0274 6411322 PH/WA 087838902766 Bbm 5439F39 Email lawoffice251 Website Twitter pengacaramuslim Facebook Pengacara Muslim
Ilustrasi piutang atau accounts receivable. Foto PiutangIlustrasi pengertian piutang. Foto Perjanjian Utang PiutangIlustrasi menyusun surat perjanjian utang piutang. Foto PERJANJIAN UTANG PIUTANG judulPada hari ini Rabu tanggal 16 September 2020 telah disepakati sebuah perjanjian utang piutang antara*PIHAK PERTAMANama Wilda AnggaraUmur 28 tahunAlamat Jalan Rambutan No. 38 Kecamatan KebonsariPekerjaan WiraswastaNomor KTP 13658807xxxxxxx*PIHAK KEDUANama Nadia HidayatUmur 26 tahunAlamat Jalan Mangga No. 39 Kecamatan Jeruk JakartaPekerjaan WiraswastaNomor KTP 14844908xxxxxxxMenyatakan bahwaPIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Seratus juta rupiah dari PIHAK KEDUA dengan catatan bahwa uang tersebut merupakan utang atau PERTAMA bersedia memberi jaminan yakni sebuah BPKB Mobil yang nilainya dianggap sama dengan nilai uang pinjaman yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA akan melakukan pelunasan utang tersebut dalam jangka waktu 10 sepuluh bulan terhitung sejak dilakukannya penandatanganan surat perjanjian KEDUA memiliki hak sepenuhnya atas barang jaminan yang dimaksud, baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali ke pihak lain, apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi utang sesuai waktu yang telah terjadi hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini atau terjadi perbedaan penafsiran baik sebagian maupun seluruhnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat Surat Perjanjian Utang Piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi untuk dijadikan pedoman hukum para PERTAMA PIHAK KEDUAMaterai Materai Anggara Nadia HidayatSAKSI-SAKSIWahyu Husain BaidahWelly Iskandar HusnaFatimah LubisKartu Piutang. Sumber Modul Mengelola Kartu Piutang yang disusun oleh Dian Anita Nuswantara dan Utang Piutang“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu pada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Al-Maidah2.Ilustrasi hukum utang piutang dalam Islam. Foto yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” HR. Bukhari.Perbedaan Utang dan PiutangIlustrasi perbedaan utang dan piutang. Foto PiutangIlustrasi manajemen piutang. Foto Membuat Kartu PiutangIlustrasi cara membuat kartu piutang. Foto
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Utang dan piutang adalah uang yang diambil oleh orang lain untuk dipinjamkan kepada orang lain, dalam KUH Perdata hutang dan piutang disebut akad kredit dan dalam Pasal 1754 diatur bahwa akad hutang dan hutang adalah salah satu uang dari barang milik pihak lain. dan penggunaan yang dimaksudkan. asalkan pihak lain mengembalikan jumlah yang sama dalam kondisi yang diawali dengan adanya perjanjian antara dua badan hukum yang dikenal dengan nama debitur dan kreditur, kemudian dilanjutkan dengan perjanjian penyerahan barang jaminan. Jaminan adalah jaminan kepada kreditur bahwa debitur telah memenuhi kewajiban moneter yang diperkirakan. Setiap kreditur yang menerima pinjaman akan selalu mengharapkan pinjaman tersebut dijamin. Barang yang dialihkan oleh debitur kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjam meminjam dengan barang milik orang lain yang sah atau barang milik orang lain. Kontrak penerimaan hutang dan kontrak jaminan harus disepakati antara para pihak dalam kontrak. Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan syarat sahnya kontrak sebagai berikut Kedua belah pihak menerima isi pokok kontrak yang ditandatangani secara sukarela dan saling menguntungkan. Tidak ada pihak yang menolak apa yang diinginkan pihak lain . Ada kesepakatan dengan kesepakatan dan dari sana kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak dan dapat dilaksanakan. Dalam suatu akad pinjam-meminjam harta, debitur dan kreditur bebas menentukan isi dan bentuk akad menurut prinsip-prinsip akad, yaitu kebebasan untuk mengadakan. Perjanjian pinjam-meminjam harta ini harus dibuat secara tertulis karena apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, bentuk tertulis akan lebih mudah digunakan sebagai alat bukti , karena dalam hukum perdata, alat bukti tertulis merupakan alat bukti yang utama. Dalam hubungan utang, jika debitur tidak melakukan secara sukarela, kreditur berhak menuntutnya. Jika tidak ada piutang setelah penagihan, barang jaminan utang akan dijual untuk memenuhi piutang . Dengan menandatangani kontrak tertulis, masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum tentang pokok-pokok kontrak yang telah mereka kebenaran adanya berbagai hutang, seperti kontrak tertulis antara para pihak, biasanya diaktakan . Notaris adalah pejabat umum yang dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak mempunyai wewenang orang lain yang diatur dalam undang-undang, biasanya dalam bentuk perbuatan, dan berwenang untuk melakukan perbuatan yang sebenarnya. Dokumen adalah pernyataan tertulis yang ditandatangani dan dibuat oleh seseorang atau pihak untuk digunakan sebagai alat bukti dalam suatu proses hukum. Namun dalam prakteknya, perjanjian pinjam meminjam sering terjadi ketika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran kembali kepada kreditur. Situasi ini dapat dinilai sebagai standar atau situasi di mana debitur gagal memenuhi kewajibannya tepat waktu/berlawanan dengan kontrak. Keterlambatan juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata; hal ini menunjukkan bahwa debitur telah menuntut kelalaian/pelanggaran jika debitur dianggap lalai atas perintah atau kesepakatan umum atau atas partisipasinya sendiri. kewajiban. karena waktu telah berlalu. Tuntutan dapat diselesaikan melalui gugatan perdata, karena kesepakatan antara kreditur dan debitur dapat mengakibatkan penundaan. Agar debitur terlambat menyatakan, kreditur harus terlebih dahulu menggugat di pengadilan. Jika keputusan pengadilan sejalan dengan tawaran kreditur, utang baru dapat ditangguhkan. tertunda menurut ketentuan hukum perdata , debitur mungkin harus membayar ganti rugi karena pelaksanaan ketentuan hukum yang tidak tepat. Namun, perlu diingat bahwa klaim apa pun, termasuk kompensasi yang diperlukan, harus disajikan secara lengkap dan jelas dalam prosesnya. Prinsip dalam kasus perdata adalah menerapkan terlalu sedikit doktrin atau hakim tidak dapat melampaui apa yang diperlukan dalam keputusannya. Oleh karena itu, jika kreditur tidak mengajukan tuntutan dalam proses ini, keputusan biasanya tidak termasuk ganti rugi. Selain penyelesaian perdata, debitur juga dapat dituntut atas tindak pidana seperti penipuan/penyalahgunaan dana masyarakat untuk memenuhi kewajiban tetapi, untuk membuat suatu tuntutan pidana, perilaku debitur harus memenuhi syarat-syarat hukum pidana. Pinjaman Anda juga harus memberikan bukti yang kuat, karena pinjaman dapat ditinggalkan jika ada unsur wanprestasi dan bukti yang tidak mencukupi. Jika seorang kreditur mengadukan kepada polisi, menurut Pasal 372 KUHP, perbuatan itu harus mengandung unsur kesengajaan yang melawan hukum oleh pemilik orang lain, dalam hal itu utang/uang itu adalah milik kreditur. Orang percaya dan properti tidak tunduk pada pemeriksaan pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berkaitan dengan pelunasan utang atau pengampunan utang. Penipuan dan penggelapan merupakan penghinaan, sehingga pertanggungjawaban hanya dapat diselesaikan jika kreditur memutuskan untuk melaporkan utang tersebut kepada polisi. Jika debitur terbukti melakukan korupsi/penipuan, dapat dipidana empat tahun ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, ganti rugi perdata lebih menitikberatkan pada ganti rugi atas tidak terlaksananya kontrak, terutama kewajiban pelunasan utang dan kerugian kreditur karena wanprestasi. Kompensasi meliputi Kehilangan harta milik orang percaya karena biaya yang dikeluarkan, kerugian aktual akibat kerusakan, wanprestasi, bunga atau keuntungan yang diharapkan. Menurut ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, hanya jika debitur tidak memenuhi janjinya setelah dinyatakan tidak setia barulah ia mulai menuntut ganti rugi atas tidak dipenuhinya janji itu. Lewati ini atau sesuatu yang perlu dilakukan atau dilakukan dari waktu ke waktu. Yang dimaksud dengan ganti rugi dalam pasal ini adalah ganti rugi yang diakibatkan oleh tidak terbayarnya non-fulfilment of the promise.Kontrak adalah transaksi hukum yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih, bagian ketiga dari KUH Perdata bergantung pada asas kebebasan berkontrak. Asas ini diabadikan dalam Pasal 1338 KUHPerdata sebagai berikut Pernyataan "Setiap perjanjian yang dibuat menurut undang-undang berlaku bagi pembuat kontrak. "Tentang perjanjian pinjaman, jangka waktu pinjaman, bunga dan pembayaran. pinjaman, syarat dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak ini. kontrak ditentukan secara bebas sesuai dengan ketentuan pasal ini. dengan kesepakatan kedua belah tersebut menimbulkan suatu kesepakatan, dan perjanjian tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian tersebut. KUHPerdata 1759-1764. istilah yang mendefinisikan hak dan kewajiban antara kreditur dan penerima. 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya