AkuntansiPPh pasal 22 dari pihak pemungut hanya dimaksudkan untuk mengakui timbulnya utang PPh pasal 22 yang dipungut dalam satu masa pajak (satu bulan), yang harus disetor ke kas negara. Kewajiban perpajakan pihak pemungut lebih bersifat administratif, yaitu melakukan pemungutan, mencatat pemungutan yang terjadi, menyetorkan hasil pemungutan
PPNKeluaran = 8.000.000 x 10% = 800.000. Maka perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Februari 2019 adalah sbb: PPN Terhutang = PPN Keluaran - PPN Masukan. PPN Terhutang = 800.000 - 700.000 = 100.000. Nominal 100.000 inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Mungkin Anda belum mengetahui tentang PPh 25, berikut
Bahwauntuk memperkuat bukti-bukti diatas Pemohon Banding menyampaikan copy bagian SPT masa lawan transaksi-bahwa UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 2, 2(a) serta Penjelasannya dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 mengenai Tanggung Jawab renteng yang pada dasarnya menyebutkan bahwa: "Tanggung
Pasal2 PMK-184/PMK.03/2007. (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15
A Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2) 1 Rp 16,200,000 B. PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama Rp 0 C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 5 Rp 15,599,943 D. PPN yang kurang atau (lebih) bayar (II.A - II.B - II.C) Rp 600,057 E. PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan Rp - F. PPN
UniversitasKristen Petra 76 76 XX Masa Pajak Pembetulan Masa Pajak Ke - PERHATIAN :-BACALAH TERLEBIH DAHULU BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPN-BACALAH
Berdasarkanpetunjuk pengisiannya, PER-29/PJ/2015, Lampiran Induk 1111, Butir II.B PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama: Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
FORMULIRPPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama Pajak Masukan yang dapat. Formulir ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang. School Trisakti University; Course Title TAX 10; Type. Essay. Uploaded By vickzsantoz. Pages 156 Ratings 94% (16) 15 out of 16 people found this document helpful;
EKPUtI. Sudah pernah mengalami yang namanya salah bayar SSP ? dari jumlah, kode jenis sampai masa pajaknya ? Bagaimana solusinya ? Bayar lagi Kendalanya adalah jika hanya masa pajak bulan yang salah dan masa pajaknya bukan bulan mundur bulan sebelumnya dengan tahun yang sama lalu kode jenis dan tahun pajaknya benar that’s not a problem, SSP masih bisa digunakan untuk masa pajak berikutnya. Dan kendala lainnya adalah, apakah perusahaan mau untuk membayar SSP lagi atau tidak. PBK Pemindahan Buku Cara ampuh terakhir yang dapat dilakukan tetapi membutuhkan proses yang lama. Paling cepat satu bulan terhitung permohonan PBK diterima lengkap oleh KPP. Belum lagi ditambah jika disampaikan via pos. Jangan berharap untuk cepat sampai…. bisa-bisa sampai ditangan anda satu bulan lebih seminggu ini pengalaman saya pribadi. Maka dari itu saran dari saya, jika sudah tau SSP salah dan musti PBK segera lakukan PBK secepatnya. Agar surat PBK dapat segera selesaiAdakah solusi lain ? ada. Tetapi perlu digaris bawahi ya…. cara yang akan saya bahas berikut bukan karena SSP salah masa pajak ataupun kode jenisnya. Namun kelebihan bayar SSP. SSP yang saya bayarkan adalah SSP PPN. Kurang jelas yang dimaksud dengan kelebihan bayar SSP yang saya maksud ? bukan karena LB Lebih bayar karena selisih antara FP-M dengan FP-K. Namun karena saya KELEBIHAN membayar SSP. Lebih jelasnya…. laporan PPN saya sudah KB Kurang bayar dan sudah dibayar namun dengan nominal yang salah dan nominalnya lebih besar dari nominal Kurang Bayar yang seharusnya. Jadilah SSP saya KELEBIHAN MEMBAYAR/SETOR. Lalu bagaimana bila kasusnya seperti ini ? Anda bisa menggunakan opsi PPN DISETOR DIMUKA DALAM MASA PAJAK YANG SAMA. Sesuai dengan lampiran PER-44/PJ/2010 stdtd. PER-25/PJ/2014. Bagaimana cara input ke E-faktur ? 1. Buka aplikasi E-faktur dan buka SPT. 2. Pilih Formulir induk 1111, lalu klik Bagian II. Dilihat di gambar bawah, SPT sudah bernilai KB. 3. Input nominal SSP yang sudah anda bayar/setor di kolom B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama. Setelah diinput perhitungan KB atau LB akan otomatis muncul pada kolom kurang atau lebih bayar. SPT akan otomatis berstatus LB Lebih Bayar bukan lagi KB Kurang bayar. Contoh SSP PPN telah disetor = Rp di input ke kolom PPN disetor dimuka , Nilai Kurang Bayar = Rp . maka Nilai Lebih bayar = Rp . Nilai Rp inilah yang dapat kita kompensasikan atau restitusi. 4. Lalu klik Bagian dan centang opsi kompensasi ke bulan berikutnya, ke Masa pajak tertentu ataupun restitusi. Lalu simpan. Dengan catatan cara ini bisa anda lakukan jika Kode Jenis setoran, Jenis pajak, Masa dan Tahun sesuai dengan SPT Masa PPN yang akan anda laporkan dan bukan merupakan setoran masa pajak sebelumnya. Jika kasusnya seperti itu maka lebih baik melakukan PBK. Semoga membantu!
ADMINISTRASI PAJAK Redaksi DDTCNews Senin, 21 November 2022 1711 WIB Ilustrasi. Tampilan awal JAKARTA, DDTCNews – Mulai 22 Oktober 2022 dilakukan validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Validasi itu dilakukan secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur. Ditjen Pajak DJP menyatakan penambahan fitur ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan otoritas kepada pengusaha kena pajak PKP. “Penambahan fitur tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin 21/11/2022. Fitur tersebut akan membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada formulir 1111 induk SPT Masa PPN. DJP mengatakan kolom tersebut diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian. Sesuai dengan PER-29/PJ/2015, kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ diisi dengan pajak keluaran yang telah disetor di muka dalam masa pajak yang sama. Misalnya, PPN atas stiker kaset rekaman suara kaset isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Kolom tersebut, masih sesuai dengan PER-29/PJ/2015, juga diisi dengan pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan. Adapun pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN. Ketika PKP memilih untuk mengisi kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ pada aplikasi e-faktur web based maka muncul tampilan isian jenis pembayaran dimuka memilih dari opsi yang telah tersedia, nomor, nominal, dan tanggal pembayaraan. Terdapat 4 pilihan jenis pembayaran, yakni NTPN, Pbk, Cukai, dan Lebih Pungut. Kolom PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama’ dapat berisi 1 jenis atau kombinasi beberapa jenis pembayaran di muka. kaw Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?terima kasih atas jawabannya bisa di perjelas rekan maksudnya/ ilustrasinya??salam Pembayaran biasanya kalo pas Kurang bayar dari hasil penghitungan PK yg lbh besar dari PM-nya dalam satu masa, ketahuan KB/N/LB setelah satu masa disetor dimuka adalah pembayaran pendahuluan sebelum SPT tersebut dihitung, jadi sebenarnya dia belum tahu apakah KB/N/LB tapi sudah gak salah ini jarang dipake, kecuali oleh Pengusaha gitu. Originaly posted by xeymau tanya masih aawam soal bisa terjadinya pelaporan PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama?Faktanya memang tidak pernah ada, kecuali 1. Dihimbau untuk bayar dulu…2. Dipungut oleh pemungut PPN yang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II B. Originaly posted by XEYyang saya maksud adalah SPT MASA PPN 1107 II Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak. Yang SamaDiisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara kaset isi, PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan -pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 1 - 7 of 7 replies